Koreksi Pasal 87
PERMEN Nomor 135 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 135 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SILIWANGI
Teks Saat Ini
(1) UPT Kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf e merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengelolaan arsip.
(2) Kepala UPT Kearsipan dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan.
Koreksi Anda
