Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 83

PERMEN Nomor 135 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 135 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SILIWANGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UPT Kewirausahaan Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf d merupakan unit pelaksana teknis di bidang pelaksanaan program kewirausahaan di lingkungan UNSIL. (2) Kepala UPT Kewirausahaan Mahasiswa dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni.
Koreksi Anda