Koreksi Pasal 83
PERMEN Nomor 135 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 135 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SILIWANGI
Teks Saat Ini
(1) UPT Kewirausahaan Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf d merupakan unit pelaksana teknis di bidang pelaksanaan program kewirausahaan di lingkungan UNSIL.
(2) Kepala UPT Kewirausahaan Mahasiswa dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni.
Koreksi Anda
