Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 79

PERMEN Nomor 135 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 135 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SILIWANGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UPT Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf c merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengembangan pembelajaran bahasa dan layanan kebahasaan. (2) Kepala UPT Bahasa dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 79 — PERMEN Nomor 135 Tahun 2014 | Pasal.id