Koreksi Pasal 55
PERMEN Nomor 135 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 135 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SILIWANGI
Teks Saat Ini
Laboratorium/Bengkel/Studio mempunyai tugas melakukan kegiatan dalam cabang Ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai penunjang pelaksanaan tugas pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan Fakultas.
Koreksi Anda
