Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERMEN Nomor 135 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 135 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SILIWANGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Program studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf c merupakan kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi. (2) Dalam penyelenggaraan program studi, Rektor dapat menunjuk seorang dosen sebagai koordinator.
Koreksi Anda