Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 135 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 135 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SILIWANGI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bagian Akademik dan Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. pelaksanaan evaluasi kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
c. pelaksanaan pengelolaan sarana akademik;
d. pelaksanaan urusan pembinaan minat, bakat, dan penalaran mahasiswa;
e. pelaksanaan administrasi kegiatan kemahasiswaan;
f. pelaksanaan pengelolaan fasilitas kemahasiswaan;
g. pelaksanaan layanan informasi pengembangan kemahasiswaan;
h. pelaksanaan urusan kesejahteraan mahasiswa; dan
i. pelaksanaan penyusunan data dan statistik alumni serta urusan alumni lainnya.
Koreksi Anda
