Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 135 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 135 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SILIWANGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, dan Kerja Sama terdiri atas: a. Bagian Akademik dan Kemahasiswaan; b. Bagian Perencanaan, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 135 Tahun 2014 | Pasal.id