Koreksi Pasal 102
PERMEN Nomor 135 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 135 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SILIWANGI
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan kegiatan pada UNSIL yang dilakukan pada saat ini masih tetap dilaksanakan dan tetap mendapat dukungan pembiayaan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kota Tasikmalaya, dan Yayasan Universitas Siliwangi paling sedikit 5 (lima) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
