Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 98

PERMEN Nomor 135 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 135 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SILIWANGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Wakil Rektor, Dekan, Direktur Pascasarjana, Ketua Lembaga, Kepala Biro, dan Kepala UPT menyampaikan laporan kepada Rektor dengan tembusan kepada Biro Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, dan Kerja Sama dan satuan organisasi lainnya yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja dengan UNSIL.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 98 — PERMEN Nomor 135 Tahun 2014 | Pasal.id