Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 76

PERMEN Nomor 134 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 134 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SEMBILANBELAS NOVEMBER KOLAKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75, UPT Laboratorium Terpadu menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT; b. pelaksanaan layanan laboratorium untuk pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat bagi dosen dan mahasiswa; c. pemeliharaan dan perawatan laboratorium; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha UPT.
Koreksi Anda