Koreksi Pasal 73
PERMEN Nomor 134 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 134 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SEMBILANBELAS NOVEMBER KOLAKA
Teks Saat Ini
UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi terdiri atas:
a. Kepala; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
