Koreksi Pasal 66
PERMEN Nomor 134 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 134 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SEMBILANBELAS NOVEMBER KOLAKA
Teks Saat Ini
(1) UPT Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf a merupakan unit pelaksana teknis di bidang perpustakaan.
(2) Kepala UPT Perpustakaan dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik.
Koreksi Anda
