Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERMEN Nomor 134 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 134 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SEMBILANBELAS NOVEMBER KOLAKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pelaksanaan urusan keuangan di lingkungan Fakultas; c. pelaksanaan urusan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan Fakultas; d. pelaksanaan urusan kemahasiswaan dan alumni di lingkungan Fakultas; e. pelaksanaan urusan ketatalaksanaan dan kepegawaian di lingkungan Fakultas; f. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan barang milik negara di lingkungan Fakultas; g. pelaksanaan pengelolaan data fakultas; dan h. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan fakultas.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 46 — PERMEN Nomor 134 Tahun 2014 | Pasal.id