Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERMEN Nomor 134 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 134 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SEMBILANBELAS NOVEMBER KOLAKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Senat Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b mempunyai tugas melakukan pemberian pertimbangan dan pengawasan terhadap Dekan dalam pelaksanaan akademik di lingkungan Fakultas. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Senat Fakultas diatur dalam Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 43 — PERMEN Nomor 134 Tahun 2014 | Pasal.id