Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 134 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 134 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SEMBILANBELAS NOVEMBER KOLAKA
Teks Saat Ini
Wakil Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a terdiri atas:
a. Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan; dan
b. Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan.
Koreksi Anda
