Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 134 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 134 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SEMBILANBELAS NOVEMBER KOLAKA
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Anggaran mempunyai tugas melakukan urusan pembiayaan, penerimaan, penyimpanan, pembayaran, dan pertanggungjawaban anggaran penerimaan negara bukan pajak dan nonpenerimaan negara bukan pajak.
(2) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan urusan akuntansi dan pelaporan keuangan.
Koreksi Anda
