Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 134 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 134 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SEMBILANBELAS NOVEMBER KOLAKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan dan akuntansi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 30 — PERMEN Nomor 134 Tahun 2014 | Pasal.id