Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 134 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 134 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SEMBILANBELAS NOVEMBER KOLAKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat terdiri atas: a. Subbagian Perencanaan dan Penganggaran; dan b. Subbagian Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat.
Koreksi Anda