Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 134 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 134 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SEMBILANBELAS NOVEMBER KOLAKA
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan dan Penganggaran; dan
b. Subbagian Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat.
Koreksi Anda
