Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 134 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 134 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SEMBILANBELAS NOVEMBER KOLAKA
Teks Saat Ini
Bagian Akademik dan Kemahasiswaan terdiri atas:
a. Subbagian Akademik; dan
b. Subbagian Kemahasiswaan.
Koreksi Anda
