Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 134 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 134 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SEMBILANBELAS NOVEMBER KOLAKA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bagian Akademik dan Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. pelaksanaan evaluasi kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
c. pelaksanaan pengelolaan sarana akademik;
d. pelaksanaan urusan pembinaan minat, bakat, dan penalaran mahasiswa;
e. pelaksanaan administrasi kegiatan kemahasiswaan;
f. pelaksanaan pengelolaan fasilitas kemahasiswaan;
g. pelaksanaan layanan informasi pengembangan kemahasiswaan;
h. pelaksanaan urusan kesejahteraan mahasiswa; dan
i. pelaksanaan penyusunan data dan statistik alumni serta urusan alumni lainnya.
Koreksi Anda
