Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 134 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 134 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SEMBILANBELAS NOVEMBER KOLAKA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Biro Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan evaluasi pelaksanaan rencana dan program;
c. pelaksanaan penyusunan rencana pengembangan USN Kolaka;
d. pelaksanaan layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
e. pelaksanaan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
f. pelaksanaan urusan pembinaan minat, bakat, dan kesejahteraan mahasiswa;
g. pelaksanaan penyusunan data alumni serta urusan alumni lainnya;
dan
h. koordinasi dan pelaksanaan urusan kerja sama dalam dan luar negeri.
Koreksi Anda
