Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 134 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 134 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SEMBILANBELAS NOVEMBER KOLAKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Biro Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pelaksanaan evaluasi pelaksanaan rencana dan program; c. pelaksanaan penyusunan rencana pengembangan USN Kolaka; d. pelaksanaan layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; e. pelaksanaan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; f. pelaksanaan urusan pembinaan minat, bakat, dan kesejahteraan mahasiswa; g. pelaksanaan penyusunan data alumni serta urusan alumni lainnya; dan h. koordinasi dan pelaksanaan urusan kerja sama dalam dan luar negeri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 134 Tahun 2014 | Pasal.id