Koreksi Pasal 93
PERMEN Nomor 134 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 134 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SEMBILANBELAS NOVEMBER KOLAKA
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan kegiatan pada USN Kolaka yang dilakukan pada saat ini masih tetap dilaksanakan dan tetap mendapat dukungan pembiayaan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, Pemerintah Kabupaten Kolaka, dan Yayasan Pembangunan Pendidikan INDONESIA Kolaka paling sedikit 5 (lima) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
