Koreksi Pasal 92
PERMEN Nomor 134 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 134 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SEMBILANBELAS NOVEMBER KOLAKA
Teks Saat Ini
Wakil Rektor dan Wakil Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(2) dan Pasal 41 diberikan tunjangan jabatan Pembantu Rektor dan
Pembantu Dekan sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 65 Tahun 2007 tentang Tunjangan Dosen.
Koreksi Anda
