Koreksi Pasal 90
PERMEN Nomor 134 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 134 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SEMBILANBELAS NOVEMBER KOLAKA
Teks Saat Ini
Perubahan organisasi dan tata kerja USN Kolaka menurut Peraturan ini, ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang membidangi urusan pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Koreksi Anda
