Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 87

PERMEN Nomor 134 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 134 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SEMBILANBELAS NOVEMBER KOLAKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Wakil Rektor, Dekan, Ketua Lembaga, Kepala Biro, dan Kepala UPT wajib melakukan koordinasi dengan unit organisasi baik dengan satuan organisasi di lingkungan USN Kolaka maupun dengan instansi lain di luar USN Kolaka sesuai dengan tugasnya masing-masing.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 87 — PERMEN Nomor 134 Tahun 2014 | Pasal.id