Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 74

PERMEN Nomor 133 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 133 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS TEUKU UMAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UPT Laboratorium Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf c merupakan unit pelaksana teknis di bidang layanan laboratorium di lingkungan UTU. (2) Kepala UPT Laboratorium Terpadu dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik.
Koreksi Anda