Koreksi Pasal 74
PERMEN Nomor 133 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 133 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS TEUKU UMAR
Teks Saat Ini
(1) UPT Laboratorium Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf c merupakan unit pelaksana teknis di bidang layanan laboratorium di lingkungan UTU.
(2) Kepala UPT Laboratorium Terpadu dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik.
Koreksi Anda
