Koreksi Pasal 55
PERMEN Nomor 133 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 133 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS TEUKU UMAR
Teks Saat Ini
Laboratorium/Bengkel/Studio mempunyai tugas melakukan kegiatan dalam cabang Ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai penunjang pelaksanaan tugas pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan Fakultas.
Paragraf Kelima Lembaga Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu Pendidikan
Koreksi Anda
