Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 133 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 133 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS TEUKU UMAR
Teks Saat Ini
Bagian Umum terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha, Hukum, dan Tata Laksana;
b. Subbagian Kepegawaian; dan
c. Subbagian Rumah Tangga dan Barang Milik Negara.
Koreksi Anda
