Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 133 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 133 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS TEUKU UMAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bagian Akademik dan Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; b. pelaksanaan evaluasi kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; c. pelaksanaan pengelolaan sarana akademik; d. pelaksanaan urusan pembinaan minat, bakat, dan penalaran mahasiswa; e. pelaksanaan administrasi kegiatan kemahasiswaan; f. pelaksanaan pengelolaan fasilitas kemahasiswaan; g. pelaksanaan layanan informasi pengembangan kemahasiswaan; h. pelaksanaan urusan kesejahteraan mahasiswa; dan i. pelaksanaan penyusunan data dan statistik alumni serta urusan alumni lainnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 133 Tahun 2014 | Pasal.id