Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 133 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 133 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS TEUKU UMAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rektor sebagai organ pengelola terdiri atas: a. Rektor dan Wakil Rektor; b. Biro; c. Fakultas; d. Lembaga Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu Pendidikan; dan e. Unit Pelaksana Teknis. Paragraf Kesatu Rektor dan Wakil Rektor
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 133 Tahun 2014 | Pasal.id