Koreksi Pasal 90
PERMEN Nomor 133 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 133 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS TEUKU UMAR
Teks Saat Ini
(1) Pengalihan pendidik dan tenaga kependidikan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan paling lambat 5 (lima) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini.
(2) Selama proses pengalihan pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), segala pembiayaan yang belum dapat dibiayai oleh Pemerintah menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Aceh, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, dan Yayasan Pendidikan Teuku Umar Johan Pahlawan.
Koreksi Anda
