Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 85

PERMEN Nomor 133 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 133 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS TEUKU UMAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Wakil Rektor, Dekan, Ketua Lembaga, Kepala Biro, dan Kepala UPT, menyampaikan laporan kepada Rektor dengan tembusan kepada Biro Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, dan Kerja Sama dan satuan organisasi lainnya yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja dengan UTU.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 85 — PERMEN Nomor 133 Tahun 2014 | Pasal.id