Koreksi Pasal 83
PERMEN Nomor 133 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 133 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS TEUKU UMAR
Teks Saat Ini
Wakil Rektor, Dekan, Ketua Lembaga, Kepala Biro, dan Kepala UPT wajib melakukan koordinasi dengan unit organisasi baik dengan satuan
organisasi di lingkungan UTU maupun dengan instansi lain di luar UTU sesuai dengan tugasnya masing-masing.
Koreksi Anda
