Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 81

PERMEN Nomor 133 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 133 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS TEUKU UMAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Ketua Lembaga, Sekretaris Lembaga, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, dan Kepala UPT bukan merupakan jabatan struktural.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 81 — PERMEN Nomor 133 Tahun 2014 | Pasal.id