Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 133 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 133 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS TEUKU UMAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
UTU mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
Koreksi Anda