Koreksi Pasal 83
PERMEN Nomor 132 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 132 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS TIDAR
Teks Saat Ini
(1) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c merupakan organ yang menjalankan fungsi pengawasan nonakademik.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam statuta UNTIDAR.
Koreksi Anda
