Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 80

PERMEN Nomor 132 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 132 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS TIDAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, UPT Pengembangan Kewirausahaan dan Pembangunan Pedesaan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT; b. pelaksanaan pengembangan kewirausahaan dan pembangunan pedesaan; c. pelaksanaan survey kawasan pedesaan dalam rangka membuat pola pembangunan pedesaan; d. pelaksanaan tumbuh kembang konsep dan praktek kewirausahaan dan pembangunan pedesaan; e. pelaksanaan publikasi karya ilmiah pengembangan kewirausahaan dan pembangunan pedesaan; f. pelaksanaan administrasi kegiatan pengembangan kewirausahaan dan pembangunan pedesaan; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha UPT.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 80 — PERMEN Nomor 132 Tahun 2014 | Pasal.id