Koreksi Pasal 80
PERMEN Nomor 132 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 132 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS TIDAR
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, UPT Pengembangan Kewirausahaan dan Pembangunan Pedesaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT;
b. pelaksanaan pengembangan kewirausahaan dan pembangunan pedesaan;
c. pelaksanaan survey kawasan pedesaan dalam rangka membuat pola pembangunan pedesaan;
d. pelaksanaan tumbuh kembang konsep dan praktek kewirausahaan dan pembangunan pedesaan;
e. pelaksanaan publikasi karya ilmiah pengembangan kewirausahaan dan pembangunan pedesaan;
f. pelaksanaan administrasi kegiatan pengembangan kewirausahaan dan pembangunan pedesaan; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha UPT.
Koreksi Anda
