Koreksi Pasal 79
PERMEN Nomor 132 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 132 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS TIDAR
Teks Saat Ini
UPT Pengembangan Kewirausahaan dan Pembangunan Pedesaan mempunyai tugas melaksanakan urusan pengembangan kewirausahaan dan pembangunan pedesaan di lingkungan UNTIDAR.
Koreksi Anda
