Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 78

PERMEN Nomor 132 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 132 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS TIDAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UPT Pengembangan Kewirausahaan dan Pembangunan Pedesaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf d merupakan unit pelaksana teknis di bidang pelaksanaan pengembangan kewirausahaan dan pembangunan pedesaan. (2) Kepala UPT Pengembangan Kewirausahaan dan Pembangunan Pedesaan dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 78 — PERMEN Nomor 132 Tahun 2014 | Pasal.id