Koreksi Pasal 78
PERMEN Nomor 132 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 132 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS TIDAR
Teks Saat Ini
(1) UPT Pengembangan Kewirausahaan dan Pembangunan Pedesaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf d merupakan unit pelaksana teknis di bidang pelaksanaan pengembangan kewirausahaan dan pembangunan pedesaan.
(2) Kepala UPT Pengembangan Kewirausahaan dan Pembangunan Pedesaan dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik.
Koreksi Anda
