Koreksi Pasal 74
PERMEN Nomor 132 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 132 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS TIDAR
Teks Saat Ini
(1) UPT Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf c merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengembangan pembelajaran dan layanan kebahasaan.
(2) Kepala UPT Bahasa dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik.
Koreksi Anda
