Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PERMEN Nomor 132 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 132 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS TIDAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf c merupakan unit pelayanan administrasi di lingkungan Lembaga Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu Pendidikan. (2) Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggungjawab kepada Ketua Lembaga Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu Pendidikan melalui Sekretaris Lembaga.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 60 — PERMEN Nomor 132 Tahun 2014 | Pasal.id