Koreksi Pasal 60
PERMEN Nomor 132 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 132 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS TIDAR
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf c merupakan unit pelayanan administrasi di lingkungan Lembaga
Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu Pendidikan.
(2) Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggungjawab kepada Ketua Lembaga Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu Pendidikan melalui Sekretaris Lembaga.
Koreksi Anda
