Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PERMEN Nomor 132 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 132 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS TIDAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lembaga Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu Pendidikan terdiri atas: a. Ketua; b. Sekretaris; c. Subbagian Tata Usaha; d. Pusat; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda