Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERMEN Nomor 132 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 132 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS TIDAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu Pendidikan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d adalah unsur pelaksana akademik di bawah Rektor yang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi di bidang penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pengembangan pembelajaran, dan penjaminan mutu pendidikan. (2) Lembaga Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu Pendidikan dipimpin oleh seorang Ketua yang bertanggung jawab kepada Rektor. (3) Ketua dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh seorang Sekretaris Lembaga.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 56 — PERMEN Nomor 132 Tahun 2014 | Pasal.id