Koreksi Pasal 46
PERMEN Nomor 132 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 132 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS TIDAR
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan urusan keuangan di lingkungan Fakultas;
c. pelaksanaan urusan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan Fakultas;
d. pelaksanaan urusan kemahasiswaan dan alumni di lingkungan Fakultas;
e. pelaksanaan urusan keuangan di lingkungan Fakultas;
f. pelaksanaan urusan ketatalaksanaan dan kepegawaian di lingkungan Fakultas;
g. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan barang milik negara di lingkungan Fakultas;
h. pelaksanaan pengelolaan data fakultas; dan
i. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan fakultas.
Koreksi Anda
