Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor 132 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 132 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS TIDAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Wakil Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a terdiri atas: a. Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan; dan b. Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 41 — PERMEN Nomor 132 Tahun 2014 | Pasal.id