Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 132 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 132 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS TIDAR
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Hukum, Tata Laksana, dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan serta peraturan perundang-undangan, layanan hukum, organisasi, dan ketatalaksanaan serta penyusunan formasi, rencana pengembangan, pengadaan, pengangkatan, mutasi, pengembangan, disiplin, pemberhentian, dan administrasi kepegawaian pendidik dan tenaga kependidikan.
(2) Subbagian Tata Usaha, Rumah Tangga, dan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, dokumentasi, keamanan, ketertiban, keindahan, kebersihan, rapat dinas, upacara, dan keprotokolan serta penyusunan kebutuhan, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, inventarisasi, dan usul penghapusan barang milik negara.
Koreksi Anda
