Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 132 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 132 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS TIDAR
Teks Saat Ini
Bagian Umum terdiri atas:
a. Subbagian Hukum, Tata Laksana, dan Kepegawaian; dan
b. Subbagian Tata Usaha, Rumah Tangga, dan Barang Milik Negara.
Koreksi Anda
