Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 132 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 132 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS TIDAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan unsur pelaksana administrasi UNSIL yang menyelenggarakan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh unsur di lingkungan UNTIDAR. (2) Biro dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Rektor. (3) Biro dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Rektor sesuai dengan bidang tugasnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 132 Tahun 2014 | Pasal.id