Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 132 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 132 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS TIDAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Universitas Tidar selanjutnya dalam Peraturan Menteri ini disebut UNTIDAR merupakan perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (2) UNTIDAR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan secara fungsional dibina oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 132 Tahun 2014 | Pasal.id