Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 130 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 130 Tahun 2014 tentang PENCETAKAN BUKU SEJARAH DI INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pencetakan buku sejarah di INDONESIA diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda