Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 130 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 130 Tahun 2014 tentang PENCETAKAN BUKU SEJARAH DI INDONESIA
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pencetakan buku sejarah di INDONESIA diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
